BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Mantan Kepala desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, mempertanyakan uang Purba Bakti kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Pasalnya dalam undang-undang nomor 6 tentang Pemerintahan desa, disebutkan tentang uang Purna Bakti bagi mantan Kades.
Hal inilah yang mendasari beberapa mantan Kepala Desa di Bengkulu Tengah, untuk mempertanyakan hal tersebut karena ini merupakan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan Seorang Perempuan Beserta Ribuan Materai Palsu
Ketua PAPDESI Bengkulu Tengah, Sultan Muklis menjelaskan, Pemkab Benteng sampai saat ini belum menjalankan kewajiban mereka yang tertera dalam UU nomor 06 tentang Pemerintah Desa, yakni uang Purna bakti yang seharusnya diberikan ke mantan Kades yang sudah berbakti.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Heboh!! Warga Pasar Seluma Temukan Kerangka Besar di Tepi Pantai
"Untuk besaran jumlah uang Purna Bakti yang tertera dalam UU nomor 06 sebesar Rp5 juta, namun tergantung dengan kebijakan Pemerintah, berapapun yang dianggarkan tetap akan diterima," ungkap Sultan Muklis, Selasa 01 November 2022.
Untuk diketahui bahwa pada 2014 yang lalu, pernah dibayarkan uang Purna Bakti mantan Kepala desa, namun pada tahun-tahun berikutnya hingga pada saat ini belum dianggarkan kembali.
BACA JUGA:Terkesan Mubazir, Disperindagkop Akan Cek Toko-toko di Pasar Koto Jaya
Jika kemudian belum ada pertautan terbaru yang menggantikan UU nomor 06 tentang Pemerintah Desa tersebut, seharusnya Pemkab Benteng tetap menggunakan Perbup yang lama terkait uang Purna Bakti mantan Kades tersebut.
"PAPDESI Benteng dan Provinsi Bengkulu mengharapkan adanya kejelasan terkait uang Purna Bakti tersebut, setidaknya jika memang tidak dianggarkan tolong disampaikan dan dijelaskan aturannya, jangan sampai kedepannya kondisi ini menjadi polemik di Kabupaten Benteng," akhirnya.