170 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Rabu 02-11-2022,12:28 WIB
Reporter : Papa quena t.o.m
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, pada Rabu 02 November 2022 melaksanakan pemusnahan terhadap 170 butir Narkotika golongan satu jenis Ekstasi. Diketahui bahwa ekstasi tersebut disita dari tersangka Y-S warga Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong. 

Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan usai keluarnya keputusan dari Pengadilan Negeri Rejang Lebong, sehingga barang bukti tersebut bisa dimusnahkan.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Mukomuko Buka Tes PPPK Untuk Guru, Cek Disini....

Adapun beberapa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, berupa ekstasi seberat 33,8 gram dan 33,42 gram. Hari ini secara bersamaan dimusnahkan oleh Kejati Bengkulu dan disaksikan beberapa stakeholder lainnya.

"Keputusan Pengadilan Negeri Rejang Lebong sudah keluar, jadi berdasarkan putusan tersebut maka barang bukti tersebut kita musnahkan," jelasnya, Rabu 02 November 2022.

BACA JUGA:Motor Sekdis Dukcapil Benteng Raib Digasak Maling

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Y-S berhasil diringkus Badan Nasional Narkotika Provinsi Bengkulu, dimana pada saat penangkapan Y-S sempat melarikan diri.

Namun dengan kesigapan anggota BNNP Bengkulu berhasil meringkus pelaku, dengan memberikan hadiah timah panas di kaki korban. Penangkapan korban dilakukan di kawasan Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, beberapa minggu yang lalu.

Kategori :