BETVNEWS - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Pengumuman kenaikan tarif cukai tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah mengadakan rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 03 November 2022.
BACA JUGA:Gunawan R Jabat Plt Dispendikbud Bengkulu Tengah
Kenaikan tarif CHT tersebut berlaku untuk semua golongan, baik untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), maupun sigaret kretek pangan (SKP). Kenaikan akan berbeda disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Keputusan kenaikan CHT ini didasarkan oleh pertimbangan mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di Indonesia, rokok merupakan konsumsi terbesar kedua setelah beras. Maka dari itu, dengan kenaikan CHT ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi dan produksi rokok.
BACA JUGA:Pertama dalam Sejarah, Disney Perkenalkan Tokoh Utama Bertubuh Plus Size
Selain itu, Sri Mulyani juga memaparkan alasan kenaikan CHT merupakan upaya pencegahan konsumsi rokok bagi anak usian 10-18 tahun, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan target penurunan sebesar 8,7% pada 2024.
Tidak hanya itu, Presiden Joko Widodo melalui Sri Mulyani, juga meminta menaikkan tarif rokok elektrik dan produk hasil tembakau lainnya (HPTL). Sementara untuk rokok eletrik, kenaikan cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
BACA JUGA:1 dari 4 Tahanan Kabur Masih Diburu Polres Bengkulu Tengah
Dilansir dari keterangan resmi BPMI Sekretariat Presiden, Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan untuk rokok elektrik sebesar 15% dan untuk HPTL akan naik sebesar 6%.
“Hari ini juga diputuskan untuk menaikkan cukai rokok elektrik yaitu rata-rata 15% dan 6% untuk HPTL. Selanjutnya kenaikan 15% tersebut berlaku setiap tahun selama 5 tahun ke depan.” Ungkap Sri Mulyani, pada Kamis 03 November 2022.