LEBONG DAN SELUMA, BETVNEWS - Dalam memberikan kemudahan bagi warga untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Lebong melaksanakan kegiatan bimbel dan praktik ujian SIM secara gratis kepada masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Lurah Tanjung Agung ini, diikuti puluhan warga, sementara untuk praktik lapangan dilaksanakan di tugu Presidium.
Disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Lantas Iptu Teguh Prasetyo, pelaksanaan kegiatan ini untuk mempermudah warga dalam pengurusan SIM, sehingga bisa meminimalisir pengulangan ujian SIM.
BACA JUGA:Kedatangan Ashanty dan Anang Hermansyah, Berikut Harapan Pemerintah Provinsi
Selain itu, pada kegiatan ini juga disampaikan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kelengkapan berkendara. Ini juga untuk meminimalisir tingginya pelanggaran dan kecelakaan lalulintas di Kabupaten Lebong.
"Kegiatan ini kita laksanakan mulai Senin hingga Jum'at nanti, kita harap kegiatan ini bermanfaat dan mempermudah untuk warga saat pembuatan SIM nanti," jelas Kasat Lantas, Iptu Teguh Prasetyo, Selasa 8 November 2022.
Wujud Pelayanan Prima, Satlantas Seluma Buka Pendaftaran Bimbingan Pelatihan SIM
Kegiatan yang sama juga digelar Satlantas Polres Seluma, pada 8 November 2022 siang melaksanakan program bimbingan dan pelatihan pembuatan SIM secara gratis, berlaku untuk pembuatan SIM C maupun SIM A.
BACA JUGA:Cek BSU Bisa Lewat Pospay, Ini Caranya...
Kasat Lantas Polres Seluma Iptu Ayu Sekar Kuraisin S.Tr.K., S. IK mengatakan, selain memberikan fasilitas praktik uji SIM, Satlantas Polres Seluma juga melakukan pembinaan ke desa-desa dan Kelurahan, untuk dapat mengikuti program tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan hingga Jum'at 11 November mendatang, mulai pukul 15.00 Wib - 17.00 Wib.
BACA JUGA:Berdarah Bengkulu, Ternyata Leluhur Ashanty Bukan Orang Biasa
"Program bimbingan dan pelatihan uji praktek SIM ini, diberikan secara gratis kepada masyarakat, sehingga silahkan datang sampai Jum'at mendatang," jelasnya.
Program ini sendiri merupakan instruksi dari Kapolri, guna untuk memberikan bimbingan dan layanan kepada masyarakat yang belum memiliki SIM untuk mengendarai sepeda motor maupun mobil.