BETVNEWS- Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan (nakes) pada 03 November 2022 kemarin.
Pendaftaran PPPK dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:2.261 Kendaraan Diblokir, Ternyata Ini Penyebabnya
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diharuskan memiliki akun PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
Berikut tata cara membuat akun PPPK Tenaga Kesehatan 2022:
BACA JUGA:Dibuka Hingga 18 November, Berikut Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
1. Kunjungi portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id;
2. Klik menu "buat akun";
3. Lengkapi form berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, serta e-mail aktif;
4. Masukkan kode captcha, lalu klik Lanjutkan;
5. Pada form selanjutnya, lengkapi data yang dibutuhkan, termasuk mengupload foto diri dan foto KTP;
6. Masukkan password yang nantinya akan digunakan untuk login ke SSCASN;
7. Sebelumnya melanjutkan, pastikan semua data sudah diisi dengan benar karena data tersebut tidak bisa diubah lagi;
8. Jika sudah yakin, masukkan kode captcha lalu klik lanjutkan;
9. Lakukan pengecekan data kembali; jika sudah benar tekan tombol "Iya";