BETVNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan telah mencairkan dan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 melalui PT. Pos Indonesia.
Bantuan Subsidi Upah diberikan untuk pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan merupakan peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:2 Pejabat Dinas Pendidikan BU Ditetapkan Tersangka, Ini Pernyataan Resmi Polda Bengkulu
Sejauh ini tercatat sebanyak 9.209.089 penerima Bantuan Subsidi Upah dari tahap 1 sampai tahap 6. Sementara untuk tahap 7 ini, terdata sebanyak 776.556 penerima BSU.
Bantuan ini ditujukan agar menaikkan daya beli bagi para pekerja yang terdampak kenaikan BBM beberapa waktu yang lalu. Nominal bantuan ini sebesar Rp. 600.000,00 per penerima manfaat.
BACA JUGA:Fitur Baru Whatsapp, Bisa Satukan Beberapa Grup dalam Satu Komunitas
Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana BSU melalui kantor pos, dapat dilakukan langsung di kantor pos atau melalui aplikasi Pospay.
Berikut cara lengkap pencairan dana BSU melalui kantor pos.
BACA JUGA:Sukses Bangun Kerajaan Bisnis, Ini Deretan Usaha Anang-Ashanty
1. Datang ke Kantor Pos atau lokasi pembayaran di perusahaan;
2. Penerima BSU menunjukkan QR Code yang didapatkan melalui aplikasi Pospay. Namun apabila penerima tidak memiliki aplikasi Pospay atau tidak memiliki handphone, pihak Kantor Pos akan melakukan pengecekan NIK melalui aplikasi Danom Satuan;
3. QR Code yang ditunjukkan akan di scan oleh pihak Kantor Pos;
4. Pihak Kantor Pos akan melakukan verifikasi data penerima serta data fisik penerima BSU;
5. Penerima BSU menunjukkan e-KTP asli untuk kemudian diambil gambar sebagai bukti;
6. Jika data sudah benar dan terverifikasi, maka akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU;