BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Berdasarkan data yang ada pada saat ini, dari 142 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, baru 27 desa saja yang memiliki BUMDes sudah berbadan hukum sisanya 115 desa, sejauh ini belum berbadan hukum.
Kondisi ini dikarenakan banyak desa yang mengaku belum mengetahui cara untuk membentuk badan hukum BUMDes, yang sudah dibentuk dimasing-masing desa di Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Dibangun 2019, Gedung Public Safety Center (PSC) Belum Bermanfaat
Padahal badan hukum BUMDes tersebut sangatlah penting, salah satunya agar bisa bekerjasama dengan perusahaan, sehingga bisa lebih cepat untuk mengembangkan usaha desa agar bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:3 Jabatan Eselon II Dilelang, Cek Disini Daftarnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Tengah, Tomi Marisi menjelaskan, terdapat perbedaan yang jelas antara BUMDes yang telah berbadan hukum dan yang belum, beberapa desa yang sudah berbadan hukum percepatan dan pertumbuhan BUMDes sangat luar biasa.
"BUMDes yang sudah berbadan hukum tidak hanya semata-mata mengandalkan dana desa melainkan, ada kerjasama denggan pihak perbankan, Bulog serta perusahaan lain, dinas PMD harapkan BUMDes bisa membantu ekonomi masyarakat sekitar," ungkap Tomi Marisi, Senin 14 November 2022.
BACA JUGA:Motor Warga Padang Serai Digasak Pencuri
Disisi lain, pembentukan badan hukum BUMDes harus memenuhi beberapa syarat, mulai dari rapat pembentukan BUMDes dilengkapi dengan SK Kades untuk pengurus BUMDes, dan setelah semua berkas lengkap baru Baru BUMDes bisa di daftarkan ke Kemendes melalui situs SID.
"Apabila nama BUMDes sudah terdaftar di Kemendes, barulah proses badan hukum ke Kemenkum dan HAM bisa diproses," pungkas Tomi.