BETVNEWS,- Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin telah resmi mengajukan gugatan pra pradilan ke Pengadilan Negeri Kepahiang, atas penetapan dirinya menjadi tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Bando Amin C Kader sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembelian lahan tourism information centre yang merugikan negara sebesar Rp. 3,3 miliar, bersama mantan kabag pemerintahan Samsul Yahelmi dan ajudan bupati Safuan. Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Kepahiang, gugatan pra pradilan sudah diajukan sejak hari kamis (31/5) kemarin.
Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Kepahiang
“Kami juga belum tahu(Gugatan Pra Pradilan), karena belum ada panggilan dari PN” ujar Lalu Syaifudin.
Kendati demikian, pihaknya mengaku siap menghadapi gugatan pra pradilan
“Pasti siap” tegas Lalu. (TAUFAN)