BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Satlantas Polres Bengkulu Tengah mulai memberlakukan tilang ETLE di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, tepatnya di jalan Lintas Bengkulu Kepahiang
Tilang ETLE dilakukan dengan menggunakan kamera yang dipasang pada sepeda motor petugas Satlantas, kemudian kamera tersebut akan merekam pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
BACA JUGA:Akreditasi Puskesmas di Kabupaten Mukomuko Diundur Tahun Depan
Kasatkantas Polres Benteng Iptu Wihyanto menjelaskan, perekaman secara mobile mulai dilakukan hari ini.
Petugas bersepeda motor akan melakukan perekaman di sepajang jalan Lintas Desa Nakau Kecamatan Talang Empat hingga Kecamatan Taba Penanjung. Aktivitas perekaman tersebut akan dilakukan setiap hari.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Resmi Buka Pendaftaran P3K Kesehatan
Setelah melakukan perekaman, petugas akan memeriksa bukti rekaman di kantor Satlantas. Jika terdapat pelanggar yang terekam kamera, maka akan dikenakan sanksi tilang.
"Setelah melakukan perekaman mobile, petugas akan kembali ke kantor Satlantas dan melihat bukti rekaman. Bagi pelanggar yang terjaring dalam rekaman, akan dikenakan sanksi tilang," ungkap Iptu Wihyanto.
Pegendara yang terekam melanggar lalu lintas akan dicek nomor kendaraan dan akan dikirimkan surat tilang.
Pihak Satlantas juga telah menyiapkan unit pelayanan Tilang di kantor Satlantas bagi pengendara yang mendapatkan surat tilang ETLE tersebut.
Pelanggar diberi waktu 16 hari setelah surat tilang diantarkan ke alamat pengendara untuk melakukan pengurusan tilang.
BACA JUGA:Kejar-kejaran, Satlantas Amankan Sopir Tabrak Lari
Jika dalam kurun waktu tersebut pelanggar tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut dengan mengamankan kendaraan pelanggar.
"Kita memberikan waktu selama 16 hari, apabila tidak melakukan pengurusan tilang maka tindakan selanjutnya kendaraan pelanggar akan diamankan," pungkas Kasatlantas.