BACA JUGA:KPU Kepahiang Buka Pendaftaran Seleksi PPK, Ini Syarat dan Daftar Lengkapnya
Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa Doni Ramadan, Ranggi Setiyadi SH mengatakan, pihaknya juga akan mengambil waktu untuk berpikir terlebih dahulu.
Namun untuk gambaran aju banding, pihaknya akan menyatakan bahwa kliennya tidak menikmati uang yang menjadi kerugian negara tersebut.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Buka Pendaftaran Seleksi PPK, Cek Disini..
"Dari sidang dakwaan hingga putusan ini, pihak kami masih berkeyakinan bahwa klien kami tidak menikmati yang menjadi kerugian negara tersebut. Ini yang menjadi gambaran aju banding kami, tetapi kami akan konsultasikan dahulu dengan klien kami," ujarnya