BETVNEWS,- Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu nomor urut 4, Patriana Sosialinda-Mirza resmi dilaporkan ke pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Bengkulu, atas dugaan pelanggaran peraturan KPU nomor 4 tahun 2017. Adapun pasal yang dianggap pelapor telah dilanggar oleh tim pasangan calon nomor urut 4 ialah pasal 26 ayat (1) poin (i) dan ayat (2) poin (g). Lantaran telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster di tiang listrik yang merupakan sarana dan prasarana publik. "Saya dari masyarakat melaporkan paslon nomor 4 Linda-Mirza, yang diduga telah melanggar PKPU no 4 tentang pemasangan alat peraga kampanye di tiang listrik," terang A. Sukman Hakim, warga yang melapor tersebut. Sementara itu, pihak Panwaslih sendiri mengaku akan langsung menindaklanjuti laporan ini dengan cara menelusuri, memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, untuk menentukan status laporan tersebut akan dilanjutkan atau justru dihentikan. "Kita dalami dulu laporannya, apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak, kita juga akan panggil saksi pelapor untuk diperiksa lebih lanjut," terang Ketua Panwaslih Kota Bengkulu, Rayendra Pirasat. (YUDHA)
Paslon Linda-Mirza Resmi Dilaporkan ke Panwaslih
Selasa 05-06-2018,12:03 WIB
Kategori :