MUKOMUKO, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Mukomuko secara resmi melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), terhadap Kepala Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya. Hal ini dilakukan atas tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut, yang melakukan video call telanjang (VCS) bersama seorang wanita.
Pemberhentian A-H selaku Kades tersebut, dituangkan dalam SK pemberhentian nomor 100-673 tentang pengesahan pemberhentian Kepala Desa Branang Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Penggerebekan Lokasi Sabung Ayam, Diwarnai Tembakan Peringatan di Air Sebakul Kota Bengkulu
Selanjutnya, pemberhentian Kepala Desa Brangan Mulya ini juga atas masukan dari BPD, yang telah memasukkan usulan pemberhentian tersebut beberapa waktu yang lalu.
Dimana sebelumnya, BPD Brangan Mulya mendapatkan desakan dari masyarakat yang setuju jika A-H diberhentikan sebagai Kepala Desa, sehingga usulan tersebut disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
BACA JUGA:2 Bocah Kakak Beradik Jatuh ke Sumur Hingga Meninggal Dunia
Disampaikan Haryanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, bahwa Pemerintah Daerah telah melalui tahapan panjang dalam melakukan proses pemecatan Kepala Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya, sehingga kemudian dilakukan pemberhentian.
"Kasus ini dimulai Juni lalu, dan sudah melalui tahapan dari tingkat BPD, Kecamatan hingga ke Inspektorat. Sehingga pada 22 November 2022 yang bersangkutan diputuskan untuk diberhentikan," ungkap Haryanto, Senin 28 November 2022.
BACA JUGA:Bagaimana FIFA Mengatur Peringkat Klasemen Piala Dunia? Begini Aturannya...
Ditambahkan, bahwa yang mendasari pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap A-H, lantaran yang bersangkutan telah melakukan tindakan tidak terpuji, dengan melakukan video call seks (VCS) yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang Kepala Desa, yang akan menjadi contoh bagi masyarakat.
"Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak asusila yang dinilai mencederai jabatannya sebagai Kepala Desa, dimana video tersebut telah beredar di tengah masyarakat," demikian tutupnya.