Eks Karyawan Minta PDAM Tepati Janji

Rabu 30-11-2022,20:05 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Wizon Paidi

KEPAHIANG, BETVNEWS- Usai laporan terkait gaji 30 bulan terhitung sejak 2017 hinga 2019 tidak kunjung digubris dan dibayar oleh pihak PDAM, saat ini puluhan karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang mendapatkan angin segar.

Pasalnya, setelah difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu dan didampingi oleh penasehat hukum, gaji puluhan mantan karyawan PDAM dijanjikan akan dibayarkan. 

BACA JUGA:Dampingi Titik Nol Pengerasan Jalan Padang Capo, Jonaidi SP Tegaskan Bahwa Janji Merupakan Komitmen

Dalam perjanjian tertulis tersebut, gaji akan dibayarkan pada 26 Desember ini dan Juni 2023 mendatang secara bertahap.

"Setelah negosiasi ke 3 yang difasilitasi oleh pihak Disnakertrans Provinsi, gaji kami yang belum dibayar itu akan dibayar oleh PDAM secara bertahap. Itu sesuai dengan perjanjian tertulis yang sudah dilakukan," ungkap Marlia eks karyawan PDAM, Rabu 30 November 2022.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Bagikan Seragam Gratis

Tidak hanya itu, jika nanti pihak PDAM masih mengingkari perjanjian seperti sebelum-sebelumnya, pihaknya sudah mengantongi perjanjian dan akan mengambil langkah hukum.

Sebelumnya, puluhan karyawan melakukan aksi demo ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang, lantaran merasa kecewa karena laporan 30 bulan tunggakan gaji mereka tidak kunjung ditanggapi. 

Kategori :