Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

Jumat 02-12-2022,11:41 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS- Masifnya penerapan tilang elektronik pasca pelarangan tilang manual, kini pengendara dapat dengan mudah melakukan pengecekan status tilang kendaraan.

Meski tilang ETLE sudah berjalan beberapa bulan terakhir, sejumlah pemilik kendaraan tidak sadar telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:14 Tim Sudah Lolos ke 16 Besar Piala Dunia, Berikut Daftarnya

Mereka adalah pemilik kendaraan baru yang menyadari telah melanggar lalu lintas ketika hendak mengurus surat-surat kendaraan seperti ketika hendak membayar pajak kendaraan bermotor.

Tilang elektronik harus menyediakan mekanisme atau aliran tiket yang lebih transparan dan efektif serta menghindari pungutan liar oleh individu.

BACA JUGA:Kontroversi Gol Kedua Jepang di Piala Dunia 2022

Pasalnya, ketika seorang pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, maka hasil tangkapan tersebut akan teridentifikasi oleh petugas kepolisian.

Kemudian, setelah mengidentifikasi data kendaraan dan jenis pelanggarannya, akan dikirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tidak memberikan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan dapat diblokir.

BACA JUGA:Piala Dunia 2022: Jerman Tersingkir Meski Menang 4-2 dari Kosta Rika

Adapun sanksi yang berlaku bagi pelanggar aturan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk bisa mengecek status kendaraan apakah sudah didenda atau belum, berikut cara mengeceknya:

BACA JUGA:Siswa di Lebong Ujian Semester di Ruang Tahanan Polres

  • Akses laman etle-pmj.info/id/check-data
  • Isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK
  • Selanjutnya, pilih "Cek Data"
  • Jika tidak ada pelanggaran, muncul kalimat 'Data tidak tersedia'.
  • Jika terjadi pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta jenis kendaraan
Kategori :