BETVNEWS- Pemerintah melalui Menteri Perindustrian Republik Indonesia, memutuskan memberikan subsidi mobil listrik sebesar 80 juta rupiah.
Menurut Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian Republik Indonesia, pemerintah akan memberikan subsidi mobil listrik sebesar Rp 80 juta untuk mendukung percepatan pertumbuhan mobil listrik di tanah air.
BACA JUGA:Selain Pantai, Ini Destinasi Wisata yang Bisa Kamu Temui di Bengkulu
“Kami akan menghitung dan rencana pemerintah memberikan subsidi mobil listrik sebesar 80 juta rupiah,” jelas Agus Gumiwang.
Agus Gumiwang juga menjelaskan subsidi ini akan diberikan untuk mobil listrik sebesar Rp 80 juta, sedangkan subsidi untuk mobil hybrid sebesar Rp 40 juta.
Meski akan memberikan subsidi mobil listrik sebesar Rp 80 juta, Menperin juga mengungkapkan tidak semua mobil listrik mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 80 juta.
BACA JUGA:BLT UMKM Cair Akhir Tahun Ini, Ini Cara Daftar dan Cek Penerimanya
Agus Gumiwang menjelaskan ada mobil listrik yang tidak mendapat subsidi 80 juta dari pemerintah, karena syarat mobil listrik mendapat subsidi adalah mobil listrik produksi dalam negeri.
Sedangkan untuk mobil listrik yang masih impor atau Complete Build Up (CBU), pihaknya dan Kementerian Keuangan akan melakukan penghitungan ulang.
"Salah satu syarat mendapatkan subsidi mobil listrik dari pemerintah, yaitu mobil harus yang produksi dalam negeri,” tambah Agus Gumiwang.
BACA JUGA:27 Item Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pemerintah mewajibkan subsidi diberikan kepada kendaraan yang memiliki pabrik di Indonesia.
Tidak hanya mobil listrik, sepeda motor listrik juga akan mendapat subsidi dari pemerintah. Subsidi sepeda motor mencapai 8 juta rupiah dengan syarat yang sama dengan pemberian subsidi mobil listrik.
Namun untuk subsidi sepeda motor untuk konversi sebesar 5 juta rupiah.
BACA JUGA:Hendak Antar Paket Ganja 7,5 Kg, Warga Empat Lawang Dihadiahi Timah Panas