BENGKULU, BETVNEWS- Kolaborasi dan sinergi dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu dan KPP Pratama Bengkulu Dua bersama dua universitas ternama di Provinsi Bengkulu, untuk mengadakan bimbingan teknis (bimtek).
Bimbingan teknis tersebut terkait dengan pembuatan bukti potong 1721, dalam rangka pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022.
BACA JUGA:Tantangan Bagi Pemda Peraih Opini WTP
Adapun kedua universitas tersebut yakni Universitas Muhammadiyah Bengkulu dan Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Ahmad Dahlan Lantai 6, Kampus IV Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rabu 14 Desember 2022.
Bimbingan teknis yang diadakan tersebut, turut mengundang beberapa bendahara sekolah selaku pembuat bukti potong 1721 baik A1 maupun A2.
BACA JUGA:Ketua Dewan Pakar DPP PKS Tiba di Bengkulu
Kegiatan tersebut merupakan salah satu agenda KPP Pratama Bengkulu Satu, untuk memfasilitasi seluruh bendahara sekolah yang memiliki kewajiban membuat bukti potong 1721.
KPP Pratama Bengkulu Satu menugaskan salah satu penyuluh pajak, yaitu Nadiyah Anjarsari. Sementara KPP Pratama Bengkulu Dua menugaskan Rio Riski Pratama sebagai penyuluh pajak.
Kedua penyuluh pajak tersebut melakukan kolaborasi untuk melakukan bimbingan teknis cara mengisi bukti potong 1721 terkait pelaporan SPT Tahunan.
BACA JUGA:Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pertamina Siaga Pantau Kebutuhan BBM 24 Jam
Tujuan diadakan bimbingan teknis tersebut, agar bendahara sekolah mampu membuat bukti potong dengan benar dan mempersiapkan dengan baik. Hal tersebut agar seluruh pegawai yang ada di sekolah dapat melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu.
“Meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan bisa kita lakukan, salah satunya dengan mengundang pimpinan atau kepala kantor untuk menugaskan bendahara sekolah mengikuti bimtek yang kita adakan untuk bisa mengakselerasi pembuatan bukti potong. Sehingga seluruh jajaran sekolah dapat melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu, karena SPT Tahunan diisi berdasarkan bukti potong yang dibuat oleh bendahara sekolah,” ungkap Prima Permatasari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bengkulu Satu.
BACA JUGA:Ini Deretan Nama Bakal Calon DPD RI Bengkulu
KPP Pratama Bengkulu Satu juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak, untuk dapat melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu yaitu paling lambat 31 Maret 2023.