BENGKULU, BETVNEWS - Dugaan kasus asusila terhadap ART yang dilakukan oleh anak majikan, hingga membuat ART tersebut hamil sejauh ini masih terus berlanjut di Subdit Remaja dan Anak-anak (Renakta) Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Terbaru, kuasa hukum ART meminta agar Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, melakukan tes DNA untuk mengetahui kebenaran terhadap janin yang ada dalam kandungan kliennya tersebut.
Menurut Ilham Fatahillah, kuasa hukum dari ART tersebut, bahwa dengan melakukan tes DNA akan dapat menjawab pertanyaan yang tengah beredar saat ini. Hasil tes DNA tersebut, bisa dijadikan alat untuk menentukan kasus yang tengah dialami oleh kliennya tersebut.
BACA JUGA:Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2022
Sementara itu, untuk mekanisme ataupun teknis pelaksanaan tes DNA tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik apakah dilakukan saat ini, atau setelah melahirkan nanti.
"Semua pihak siap melakukan tes DNA, supaya pertanyaan-pertanyaan yang selama ini dapat terjawab, dan tes DNA sendiri sangat kami harapkan dapat dilakukan oleh penyidik," sampainya, Selasa 20 Desember 2022.
BACA JUGA:Tips Menghindari Mabuk Kendaraan Saat Perjalanan Liburan
Lanjutnya, bahwa sebelumnya klien mereka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan, untuk hasil pemeriksaan tersebut sudah ada di tangan penyidik. Sedangkan untuk usia kandungan I-S (ART) sudah memasuki enam bulan.
"Klien kami sudah menjalani pemeriksaan kesehatan, baik pemeriksaan kandungan atau kesehatan dirinya, untuk usia kandungan sudah 6 bulan," tutupnya.