BENGKULU SELATAN , BETVNEWS - H-G (19) pemuda warga Jl. Trans Mela'o Kelurahan Ibul Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Kinerja Pj Bupati Bengkulu Tengah Dinilai Kurang Maksimal
BACA JUGA:Tak Lama Lagi, Akan Ada Mutasi Besar-Besaran di Pemprov Bengkulu
Dijelaskan oleh AKP Sarmadi, Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, tersangka H-G diamankan oleh Tim Totaichi Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, berdasarkan laporan korban S-S (29) Warga Kelurahan Ibul Kecamatan Manna, bahwa telah terjadi Tindak Pidana Curat, pada Minggu 25 Desember 2022. Dan kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Tersangka beraksi mengambil kesempatan kondisi rumah korban yang sepi, karena sedang berkunjung ke rumah tetangganya dalam rangka merayakan Hari Natal.
“Rumah korban dalam keadaan kosong, kesempatan itulah yang dimanfaatkan tersangka melancarkan aksinya, kemudian masuk rumah korban dan mengambil satu pucuk senapan angin dan tabung gas elpiji,”ujarnya saat Konferensi Pers Jumat (30/12).
BACA JUGA:Soal Dugaan Gratifikasi dan Dana CSR, Penyidik Akan Panggil Bupati
Dari tangan pelaku, Tim Totaichi Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin jenis PCP, 1 tabung gas elpiji 3 Kg, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp3 juta.
"Pelaku sudah berhasil kita amankan, selanjutnya akan kita proses lebih lanjut lagi,”singkat Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan.