BETVNEWS- Perayaan tahun baru memang identik dengan pesta kembang api dan petasan. Namun, di sejumlah daerah, permainan petasan dilarang.
Mengadakan pesta kembang api juga tidak bisa sembarangan. Beberapa daerah di Indonesia melarang atau membatasi penggunaan kembang api pada malam perayaan tahun baru.
BACA JUGA:Biar Tetap Semangat Setelah Bangun Tidur, Ini Tips Menambah Energi di Pagi Hari
Di sisi lain, Mabes Polri menyatakan penggunaan kembang api atau percikan api secara besar-besaran saat perayaan malam tahun baru 2023 harus mendapat izin dari kepolisian.
Melalui laman humaspolri.go.id, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, selain harus mendapatkan izin, polisi juga akan memantau penggunaan percikan api tersebut.
Dedi mengatakan ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat. Ia juga menegaskan, penggunaan bahan peledak seperti petasan oleh masyarakat saat perayaan Natal dan Tahun Baru dilarang.
BACA JUGA:Menparekraf Kenalkan Pariwisata Indonesia Hingga Ke Mancanegara, 2022 Jadi Momentum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya memperketat penerbitan izin keramaian selama perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dilansir dari laman polri.go.id, pihaknya mengeluarkan Izin Berkumpul Dengan Kembang Api berdasarkan Pasal 510 KUHP tentang Keramaian Umum, Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No.Pol: Juklak/29/VII/1991 tanggal 23 Juli 1991 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengamanan Bahan Peledak Non Organik ABRI dan Instruksi Lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Adapun persyaratan Surat Permohonan penyelenggaraan pesta kembang api, maka harus dilampirkan 8 hak sebagai berikut:
BACA JUGA:Inilah Beberapa Sejarah Perlawanan Rakyat Bengkulu Pada Penindasan Pemerintah Inggris, Cek di Sini
1. Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
2. Jumlah dan Jenis Kembang Api
3. Waktu/Lama Penyalaan Kembang Api
4. Identitas Pemantik Kembang Api