Gaji Kalian Berapa? Jika Rp5 Juta Siap-siap Dikenakan Pajak 5 Persen

Selasa 03-01-2023,08:08 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

JAKARTA, BETVNEWS - Semakin menjerit, gaji mulai Rp5 juta akan dikenakan pajak 5 persen. Pemerintah kembali membuat aturan terbaru mengenai pajak penghasilan karyawan atau PPh 21.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2021, yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

BACA JUGA:Bawa Kabur Pengantin Baru, Ternyata Pelaku Mantan Kades 2 Periode di Bengkulu Utara

Aturan secara rinci terkait dengan pajak penghasilan karyawan ini, dibahas secara merinci di PP nomor 55 tahun 2022 tentang penyesuaian dan pengaturan PPh.

BACA JUGA:Berhenti Merokok Sejak Dini, Ambil Keuntungan untuk Hidup yang Lebih Sehat

Selanjutnya, bahwa PP nomor 55 tahun 2022 tersebut menerangkan, yang menjadi objek pajak tersebut adalah penghasilan, yaitu setiap perolehan atau tambahan kemampuan secara ekonomis yang diterima oleh wajib pajak.

BACA JUGA:Heboh, RUU ASN Bisa Buat PNS Pensiun Dini Secara Massal!

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan baik dalam negeri maupun luar negeri, yang bisa menambah kekayaan wajib pajak dengan nama atau dalam bentuk apapun," bunyi PP nomor 55 tahun 2022 tertulis.

Berdasarkan aturan tersebut, bahwa karyawan yang akan dikenakan pajak 5 persen adalah mereka yang menerima gaji Rp5 juta keatas. Artinya gaji Rp4,5 juta tidak akan dikenakan PPh.

BACA JUGA:Diganti Pada Menit ke 24, Nadeo Kiper Timnas Indonesia Menangis

Dengan kata lain, setiap karyawan yang bergaji Rp5 juta lebih tersebut nantinya akan dikenakan pajak 5 persen bersifat progresif.

Aturan ini juga mengatur untuk yang berpenghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta pertahun, dimana berdasarkan aturan yang berlaku bahwa penghasilan kena pajak dari gaji tersebut akan dikenakan pajak 15 persen.

BACA JUGA:Mengejutkan!! Diduga Pengantin yang Dibawah Kabur Mantan Kades Sudah Nikah Siri dan Hamil 2 Bulan

Sedangkan untuk penghasilan Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, akan dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen.

Kemudian untuk penghasilan kena pajak Rp500 juta sampai Rp5 miliar akan dikenakan pajak 30 persen. Sedangkan untuk penghasilan pajak di atas Rp5 miliar akan ditarik pajak 35 persen.

Kategori :