BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 4 Januari 2023 menggelar sidang perkara Korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2021, yang dilakukan oleh Selamat Amin mantan Kepala Desa Lubuk Tanjung.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rejang Lebong.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Fauzi Isra, SH, MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah.
Sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:BNNP Musnakan 27,69 Gram Ganja Kering, Ini Penjelasannya
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Selamat Amin dituntut kurungan penjara 3 tahun kurungan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp506 Juta.
Kemudian apabila terdakwa tidak dapat membayar uang kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 enam bulan kurungan.
JPU Kejari Rejang Lebong Denny Wijaya SH mengatakan, bahwa terdakwa dituntut bersalah karena telah menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadinya, yakni untuk berjudi online dan sabung ayam.
BACA JUGA:Aksi Bandit Ini Resahkan Pedagang Kawasan Alun-Alun Kota Arga Makmur
Selanjutnya, bahwa hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa, yakni yang bersangkutan belum membayarkan uang kerugian sedikitpun.
"Terdakwa dituntut demikian, karena telah merugikan negara, serta juga telah menggunakan uang yang seharusnya untuk mensejahterakan masyarakat Desa Lubuk Tunjung, untuk berjudi," ujarnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Raya Galungan, Ini Sejarah hingga Ucapan Selamat Kepada Umat Hindu
Terpisah, menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Endah Rahayu Ningsih mengatakan, bahwa pihaknya merasa hukuman yang dituntut oleh JPU tersebut terlalu berat, dan akan mengajukan pembelaan disidang berikutnya.