Terkuak! Korban Sudah 5 Kali Dirudapaksa Ayah Tiri

Kamis 05-01-2023,18:40 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Wizon Paidi

Pelaku  dijerat pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 AYAT (1, 2 dan 3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke 2 UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Sub pasal 6 hurup C UU nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (**)

Kategori :