BETVNEWS - Pengungkapan terhadap peredaran narkoba jenis ganja kembali berhasil dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Seorang bandar berinisial J-P warga Jalan Jambu Kelurahan Lingkar Timur, ditangkap bersama barang bukti 8 kilogram ganja kering asal Provinsi Aceh. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari pengintaian polisi, terhadap pelaku yang dicurigai akan melakukan transaksi di Jalan Profesor Hazairin Kelurahan Pasar Baru. Benar saja, saat disergap ditemukan lima kilogram ganja yang dipisah dalam 5 kotak dari tangan pelaku. Namun saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di rumah pelaku di Jalan Jambu Kelurahan Lingkar Timur, dan kembali berhasil menemukan tiga paket ganja lagi seberat tiga kilogram. “Hasil pemeriksaan, ini merupakan kedua kalinya pelaku melakukan peredaran ganja” ungkap wadir resnarkoba polda Bengkulu AKBP. Pambudi Adapun ganja ini ia dapatkan seharga Rp. 2 juta, dan dijual kembali seharga Rp. 2,5 juta “Dari aceh harganya 2 juta. Saya tidak tahu pakai apa ngirimnya” ujar pelaku J-P Pelaku dijerat pasal 114 dan 11 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Taufan)
Ciduk Warga Lingkar Timur, Polisi Sita 8 Kg Ganja Asal Aceh
Jumat 22-06-2018,20:59 WIB
Editor : terkini!
Kategori :