BETVNEWS - Tidak hanya sebatas diminta memungut Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2018, Camat, Kepala Desa (Kades) dan Lurah di Kabupaten Lebong juga diminta proaktif menagih piutang PBBP2. Terlebih, terhitung 2014 hingga 2017, piutang PBBP2 menembus angka Rp 1,7 miliar.
Kabid Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rudi Hartono, SE menjelaskan dalam menagih piutang ini, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Kejari Lebong dalam hal ini seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Yaitu dengan melakukan verifikasi kendala serta permasalahan Desa/Kelurahan yang menunggak. "Saat ini baru 2 Kelurahan dan 1 Desa yang dijadikan sampel verifikasi. Tidak menutup kemungkinan jumlah Desa dan Kelurahan yang dilakukan verifikasi akan ditambah," jelas Rudi. Lebih jauh diungkapkannya, hasil veifikasi ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan menagih piutang PBBP2. "Tujuannya tak lain adalah mengurangi jumlah piutang PBBP2," tambahnya. Ia berharap Camat, Kades dan Lurah selaku ujung tombak penagihan PBBP2 dapat meningkatkan perannya. Terlebih lagi jika tidak dibayarkan, PBBP2 akan terus diakumulasikan menjadi piutang. "Tidak hanya kesadaran camat, kades dan lurah untuk memungut PBBP2 ke wajib pajak namun kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar PBBP2 itu menjadi hal yang paling utama," demikian Rudi. (D99)Piutang PBB-P2 Tembus Rp 1,7 Miliar
Minggu 24-06-2018,12:23 WIB
Editor : terkini!
Kategori :