BETVNEWS- Pemerintah membantu keluarga miskin dengan menyalurkan program bantuan sosial bagi keluarga harapan.
Maka dari itu, pemerintah selalu membuka pendaftaran PKH guna memberantas stunting serta mengentaskan kemiskinan pada kelompok perempuan dan anak.
BACA JUGA:Bukan Hanya Orang Dewasa, Balita Juga Bisa Dapat Bansos Rp 3 Juta Loh! Cek Infonya di Sini
Lantas siapa yang berhak menerima bantuan PKH?
Para penerima PKH termasuk ibu hamil yang memiliki kondisi memprihatinkan. Selain itu, para ibu yang memiliki anak yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan dan pendidikan, juga layak mendapatkan PKH.
BACA JUGA:Resmi Dibuka! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, Bantuan Senilai Rp4,2 Juta
Selain itu, kelompok yang berhak menerima bansos PKH antara lain balita, lansia, siswa SD, SMP, dan SMA.
Besaran bantuan yang akan diterima per penerima pada setiap tahapan yakni berkisar hingga Rp 750.000.
Jika diakumulasi dalam satu tahun, penerima bisa mendapatkan bantuan mencapai Rp 3 juta per tahun untuk satu orang.
BACA JUGA:Ada Bunga Rafflesia Mekar Sempurna, Yuk cek di Sini Lokasinya
Pendaftaran PKH bisa dilakukan dengan menggunakan ponsel. Caranya yakni dengan hanya mengunduh aplikasi e-PKH melalui smartphone yang dimiliki.
Aplikasi berbasis digital ini mampu menciptakan transparansi dalam penyaluran bansos kepada masyarakat.
BACA JUGA:Ini 5 Cara Dalam Menolak Pria Tanpa Menyakiti, nomor 3 dan 4 Sangat Perlu Berhati-Hati
Simak cara daftar PKH melalui HP berikut ini:
1. Download Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore.