Ratusan TKK Terancam Dirumahkan

Minggu 24-06-2018,12:34 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!

BETVNEWS – Selain ratusan ASN yang terancam tidak akan menerima tunjangan TPP akibat tidak hadir pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, ratusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kabupaten Lebong juga saat ini terancam dirumahkan akibat tidak masuk pada hari pertama masuk kerja. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H Mirwan Effendi, SE, M.Si menegaskan bahwa tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) telah melakukan rapat terkait rekomendasi pemberian sanksi terhadap ASN dan TKK yang bolos di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran kemarin. Dimana diketahui, untuk jumlah TKK yang tidak hadir yakni berjumlah 478 orang. “Ya untuk TKK yang tidak hadir ada dua rekomendasi yang nantinya kita ajukan kepada Bupati, pertama kita berhentikan atau dirumahkan, yang kedua tidak dibayarkannya honor di bulan Juni,” tegas Sekda. Dirinya juga mengatakan, saat ini pihak Baperjakat tengah mempersiapkan draf yang akan di ajukan kepada Bupati Lebong terkait hal tersebut. Pasalnya, untuk pemberian sanksi merupakan keputusan Bupati Lebong, baru setelah itu diteruskan ke BKPSDM untuk eksekusi sanksi atas keputusan Bupati Lebong tersebut. “Apa sanksi yang akan diberikan itu tergantung pak Bupati, kita hanya memberikan rekomendasi kepada Bupati,” ucap Sekda. Terpisah, Bupati Lebong H. Rosjonsyah, S.Ip, M.Si. menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada ASN yang bolos tersebut sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Hal tersebut harus diberikan untuk memberikan efek jera kepada ASN yang tidak disiplin tersebut. “Ya kalau harus di berikan sanksi ya kita berikan, hal ini supaya ada efek jera kepada ASN tersebut,” jelas Bupati. (D99)

Tags :
Kategori :

Terkait