Apakah BSU Bakal Cair Bulan Ini? Simak Informasi Berikut

Rabu 11-01-2023,15:17 WIB
Reporter : Tria
Editor : Ria Sofyan

BETVNEWS- BSU merupakan bantuan tunai senilai Rp600.000 yang diberikan pemerintah kepada pekerja yang terkena dampak ekonomi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tahun lalu.

Aturan mengenai penyaluran BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

BACA JUGA:Jangan Terlewat, Intip Deretan Bansos yang Bakal Cair di 2023

Bantuan yang diberikan sejak pertengahan tahun 2022 ini diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp. 3,5 juta per bulan atau setara UMK dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Program Bantuan Subsidi (BSU) Gaji/Upah Tahun 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Ternyata Jenis Kendaraan Ini Dilarang Melintas Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Berikut Penjelasannya

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan BSU ini?

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
  • Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta.
  • Pekerja/buruh yang bekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka syarat gaji paling banyak UMP/UMK dibulatkan menjadi ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan POLRI
  • Belum mendapat tunjangan program kartu kerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif bagi usaha mikro

BACA JUGA:Truk Batu Bara Dilarang Melintas Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung? Ini Penjelasan Lengkapnya

Perlu diketahui, jika di kemudian hari penerima BSU terbukti tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan harus mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. 

Adapun cara daftarnya yakni:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun Jika belum punya akun, harus daftar dulu. Selesaikan pendaftaran akun. Aktifkan akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Kepala Adat Desa Sungai Ipuh I, Ini Penyampaian Ketua DPRD Mukomuko

3. Masuk Masuk ke akun Anda.

4. Lengkapi Profil Lengkapi profil biodata pribadi Anda berupa foto profil, tentang diri Anda, status perkawinan dan jenis lokasi.

Kategori :