BPOM dan Polda Bengkulu Ungkap Penjualan Ribuan Pil Samcodin, Satu Pelaku Turut Diamankan

Jumat 13-01-2023,20:41 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Ria Sofyan

Diketahui bahwa tersangka SU bukan merupakan tenaga kesehatan. 

BACA JUGA:Pekan Depan, Kepahiang Laksanakan Tes PPPK Guru, Cek di Sini Kuota yang Dibutuhkan

Selanjutnya tersangka saat ini diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Serta barang bukti berupa ribuan pil obat yang telah dikeluarkan dari bungkusan diamankan oleh BPOM Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah jenis obat tersebut termasuk pil samcodin.

BACA JUGA:Ingin Pilih Asuransi Kesehatan untuk Lansia? Ini Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Tersangka SU disangkakan pasal 196 dan 1987 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

(*)

 

Kategori :