Simak! Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Sabtu 14-01-2023,14:30 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Penggunaan NIK sebagai NPWP digadang-gadang menjadi bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan.

Rencananya, seluruh transaksi pajak hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Jangan Malas, Ini Manfaat Mandi di Pagi Hari

Cara memvalidasi NIK menjadi NPWP

1. Masuk ke halaman DJP Online pajak.go.id

2. Login dengan memasukkan NPWP, beserta password, dan kode pengaman (captcha) yang diberikan. Setelah berhasil login, selanjutnya masuk ke menu utama 'Profil'. 

3. Pada menu 'Profil' akan tampak status validitas data utama yang dimiliki, apakah 'Perlu Diperbarui' atau 'Perlu Konfirmasi'. Status ini menunjukkan bahwa perlu memvalidasi NIK. 

BACA JUGA:Tol Bengkulu Bertarif, Jumlah Pengguna Jalan Justru Menurun

4. Pada halaman menu 'Profil' juga akan ada 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, masukkan NIK 16 digit. 

5. Setelah selesai, lalu klik 'Validasi'. Sistem kemudian melakukan validasi berdasarkan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

BACA JUGA:Gempa Guncang Kaur 5,3M, BMKG: Waspada Gempa Susulan

6. Selanjutnya apabila data dinyatakan valid, maka sistem akan memperlihatkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi. 

7. Setelah itu, pilih menu 'Ubah Profil'. 

8. Pada bagian edit profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi bidang usaha (KLU) dan anggota keluarga. 

BACA JUGA:Seluruh OPD di Seluma Gotong Royong di Kebun, Ini merupakan Instruksi Bupati

9. Jika sudah selesai lengkapi profil dan sudah tervalidasi, maka NIK sudah bisa digunakan untuk login ke DJP OnlinePajak. 

Kategori :