11. Jika telah berhasil, keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
BACA JUGA:Korupsi DD Talang Pito, Rugikan Negara Capai Rp600 Juta, Ternyata Ini yang Dilakukan Pendamping Desa
Apabila data NIK telah sukses diinput, maka pengguna juga bisa memasukkan data diri. Seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang aktif untuk urusan pajak dan lainnya
Perlu diketahui, dengan dijadikannya NIK sebagai NPWP, maka masyarakat akan menjadi lebih mudah.
Pasalnya, mereka tidak perlu repot-repot lagi untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebab integrasi NIK sebagai NPWP telah berjalan.
(**)