BENGKULU, BETVNEWS - Pengacara korban tewas akibat miras oplosan di Karaoke Ayu Tingting, saat ini telah melayangkan surat ke Mabes Polri, terkait dengan penanganan perkara ini yang terkesan berjalan lamban bahkan diduga telah dihentikan.
Reno Ardiansyah didampingi Ismail Jumrah, selaku pengacara keluarga korban mengatakan, bahwa untuk perkara ini yang terkesan tidak dijalankan, sehingga mereka bersurat ke Mabes Polri untuk meminta bantuan penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA:Cara Melatih Sabar dengan Hal Ini, Cek di Sini
"Kasus ini terkesan tidak berjalan, bahkan seperti dihentikan, oleh karena itu kita minta keadilan dari Mabes Polri," sampainya, Sabtu 14 Januari 2023.
BACA JUGA:Jenis hingga Manfaat Sabar bagi Kita, Lakukan Hal Ini dalam Kehidupan
Lanjutnya, bahwa untuk menanyakan kasus tersebut tim pengacara sudah mendatangi Itwasda Polda Bengkulu, juga untuk melaporkan terkait lambannya penanganan kasus tersebut.
"Kita juga telah meminta kejelasan ke Itwasda Polda Bengkulu, terkait dengan lambannya Satreskrim Polres Kota Bengkulu," tambahnya.
BACA JUGA:Merasa Jauh dari Allah? Mungkin Disebabkan oleh 3 Hal Ini
Pihaknya juga menduga, bahwa dalam kasus ini adanya rekayasa dan campur tangan dari pihak lain. Sehingga kasus ini seolah-olah tidak berproses kembali.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Mabes Polri bisa melakukan penyelesaian terkait dengan kasus yang menewaskan satu orang perempuan tersebut.
BACA JUGA:Tentang Sabar yang Harus Kamu Ketahui, Ini Maknanya dalam Kehidupan
"Harapan kami cuma satu, agar kasus ini terus berlanjut dan menemukan titik terang," jelasnya.
Untuk diketahui, bahwa perkara ini merupakan kasus tewasnya S-A seorang perempuan, yang tewas setelah menenggak minuman keras oplosan di Karaoke Ayu Tingting. (**)