BETVNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar pinjaman online atau atau pinjol legal yang bisa dipilih oleh masyarakat.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023, Simak Uraiannya
Perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending) ini diawasi langsung oleh OJK.
BACA JUGA:Sawah Petani di Lebong Diserang Hama, Ini yang Dilakukan Dinas Pertanian dan Perikanan
Berikut Pinjol P2P legal yang terdaftar di OJK:
1. 360 KREDI - www.360kredi.id.
2. AdaKami - www.adakami.id.
3. AdaModal - www.adamodal.co.id.
4. AdaPundi - www.adapundi.com.
5. Akseleran - www.akseleran.co.id.
6. Aktivaku – www.aktivaku.com.
7. ALAMI – www.p2p.alamisharia.co.id.
8. amartha - www.amartha.com.
9. Ammana.id - www.ammana.id.
10. Asetku - www.asetku.co.id.