BENGKULU, BETVNEWS - Pasar di kawasan Jalan Jenggalu, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu yang telah beroperasi sejak beberapa minggu lalu, diketahui berada di lahan yang masuk ke dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA).
BACA JUGA:Program 'Jaksa Masuk Sekolah' Sambangi SMKN 1 Kota Bengkulu
Kasubag Tata Usaha BKSDA Bengkulu Lampung, Suharno menjelaskan sebelumnya pihaknya telah memperingatkan warga setempat untuk tidak melakukan pembangunan apapun di kawasan tersebut.
Karena adanya proses review tata ruang di kawasan TWA Pantai Panjang.
BACA JUGA:Harapan Pemkab BS Miliki Puluhan Armada Sampah Baru Pupus, Ini Alasannya
Namun nampaknya peringatan itu tak diindahkan dan pembangunan masih tetap dilanjutkan.
BACA JUGA:Tidak Hanya Mukomuko, Ternyata di Kabupaten Ini Juga Kekosongan Blanko E-KTP
Dengan telah beroperasinya pasar tersebut tanpa izin, pihak BKSDA Bengkulu akan melayangkan surat ke pengelola agar menghentikan kegiatan di kawasan TWA tersebut.
"Kami akan melayangkan surat ke pengelola, karena Pasar Jenggalu berada di kawasan TWA, dan keberadaannya tanpa izin," ujar Suharno (Selasa 17 Januari 2023).
BACA JUGA:Resep Tongseng Kambing, Nikmat dan Cocok Dimakan Bersama Keluarga
Sementara itu, berkaitan dengan masyarakat yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan, pihak BKSDA Bengkulu menyebut selama itu masih dalam status wilayah konservasi, maka seluruh bangunan yang ada tidak dapat diakui keberadaannya.
BACA JUGA:2023, Ini Rencana Pemerintah Kabupaten Seluma untuk Jalan Simpang 6 Tais
Di Pasar ini ada 30 lapak. 20 lapak untuk pedagang sayuran, sembako, daging. Sedangkan 10 lapak sisanya untuk jualan kuliner (sate, sayur gulai, kopi dan jus).
Pasar itu sudah selesai dibangun dan mulai beroperasi kemarin (Kamis, 5 Januari 2023). Walaupun pasar itu belum diresmikan secara langsung, namun sudah mulai dihuni oleh beberapa pedagang sayuran, sejak beroperasi, Kamis 5 Januari 2023 lalu.