Lie End Jun Berikan Uang “Pelicin” Rp. 75 juta Ke KPA

Senin 02-07-2018,19:06 WIB

BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Bengkulu Senin Siang (2/7) menggelar sidang korupsi pembangunan jalan enggano tahun 2016. Sidang ini dengan agenda mendengarkan kesaksian para terdakwa Korupsi Jalan Enggano tahun 2016. Dalam kesaksiannya, Samsul Bahri yang bertugas sebagai kuasa pengguna anggaran, mengakui bahwa mulai dari pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Owner Estimate (OW) yang menjadi kewenangan dan kewajibannya di lepas begitu saja, bahkan di beban pekerjaan itu dialihkan kepada Emilson selaku tim pengelola program pemerintah provinsi. Dengan tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka Jaksa Penuntut Umum, Adi Nuryadin Sucipto menilai bahwa Samsul Bahri telah melanggar Perpres no 54 tahun 2010, dan Perpres no 4 tahun 2015. Dengan tidak disusunnya HPS dan EO dengan baik oleh KPU, maka timbullah kerugian negara mencapai Rp. 6,9 miliar dalam proyek yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah ini. “Tugas KPA itu yakni membuat HPS dan EO  dengan baik agar tidak terjadi atau menimbul kerugian negara. Hal ini sudah diakui oleh Samsul Bahri bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Emilson dan itu diperintahkan secara lisan.” terang Selaku Ketua Tim JPU, Adi Nuryadin Sucipto SH, MH. Samsul Bahri yang juga merupakan KPA diketahui telah menandatangani surat mutaul check pertama dan kedua yang terkesan di paksakan, lantaran  proses pembangunan, baru mencapai 32 persen, hanya dalam kurun waktu satu bulan. Terungkap dalam penandatanganan ini, yang bersangkutan juga telah menerima uang sebesar Rp. 50 juta, dari Lie End Jun yang diberikan melalui Muja Asman, selaku pengawas proyek tersebut. “Saya yakin bahwa serahkan uang proyek Rp. 75 juta kepada Samsul Bahri melalui Muja Asman yang mulia, ”Terang Lie End Jun selaku terdakwa korupsi jalan enggano. (ARIS BLACK)

Tags :
Kategori :

Terkait