BENGKULU, BETVNEWS - Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun menyurati Pemkab Lebong mengenai pemberitahuan pemasangan papan aset BMN BPDAS Ketahun, pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA:Polemik Jabatan Direktur RSMY Non ASN, Edwar Samsi: Beri Kesempatan Tunjukkan Kinerja
Seperti diketahui Kantor Dinas Dukcapil Lebong yang berlokasi di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara merupakan aset milik Balai Pengelolaan Daerah Air Sungai (BPDAS) Ketahun dengan status pinjam pakai.
BACA JUGA:Selain di Seluma, 1 Anggota PPK Kabupaten Ini Juga Mengundurkan Diri
Hal ini sudah terjadi selama belasan tahun silam pasca pemekaran Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Ditlantas Polda Bengkulu: Tilang Konvensional Kembali Berlaku
Aset tersebut seluas 423 meter persegi, dan sempat digunakan sebagai kantor KPU Lebong hingga kantor DPRD Lebong.
BACA JUGA:Waduh! Belum Lama Ditambal Sulam, Ruas Jalan Desa Sukarami Kembali Rusak
BPDAS Ketahun meminta kejelasan Pemkab Lebong terkait nasib aset tersebut. Apakah masih akan dipakai atau dikosongkan.
BACA JUGA:Meteran PDAM Masjid Al Hidayah Digasak Maling
Agar kedua belah pihak mendapatkan solusi terbaik, maka digelar rapat pembahasan aset BPDAS Ketahun bersama Pemkab Lebong pada Kamis 26 Januari 2023.
BACA JUGA:Meteran PDAM Masjid Al Hidayah Digasak Maling
Dalam rapat, BPDAS Ketahun memberikan opsi barter hibah dengan Pemkab Lebong.
Lantaran aset milik BPDAS Ketahun di Lebong ada tiga, yaitu kantor Dinas Dukcapil seluas 423 meter persegi. Selanjutnya aset tanah kosong di jalan lintas Curup Muara Aman Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan seluas 358 meter persegi.
BACA JUGA:Dinas Pemadam Kebakaran Bengkulu Tengah Bentuk Redkar, Apa Tujuannya? Penjelasannya Disini