"Saya mendapatkan upah Rp3 juta per 14 gram sabu, jika barang yang dikirim ke saya ludes terjual dan ini sudah empat kali saya di kirim barang oleh bos saya dari Medan," ungkap Tersangka.
Dan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, I-N dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.(**)