Tahun Ini, Polda Bengkulu Kembali Akan Menambah 2 Titik ETLE

Jumat 27-01-2023,15:43 WIB
Reporter : Adi Bram
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu di 2023 ini, kembali akan menambah Elektronik Trafight Law Enforcement (ETLE) di dua titik di Kota Bengkulu, dalam rangka menekan angka pelanggaran lalu lintas, yang dilakukan oleh pengendara roda dua maupun roda empat di wilayah hukum Polda Bengkulu dan jajaran.

BACA JUGA:Aset Terbengkalai di Kepahiang akan Ditata Ulang

Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan, untuk alat tilang elektronik akan terus dilakukan penambahan dari tahun ke tahun.

Untuk tahun ini, setidaknya akan menambah dua titik Elektronik Trafight Law Enforcement, namun untuk penambahan ETLE ini masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan.

BACA JUGA:Marbot asal Seluma Meninggal Dunia Setelah Ditusuk Orang Tidak Dikenal

"Kita akan tambah terus titik-titik ETLE, tahun ini kami akan kembali menambah dua titik ETLE di Kota Bengkulu, namun kami tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan terlebih dahulu," ujar Dirlantas Polda Bengkulu, Jum'at 27 Januari 2023.

BACA JUGA:1.581 Pelajar di Bengkulu Tengah, Diusulkan Terima Program PIP

Untuk secara pastinya, pemasangan ETLE tersebut belum dapat dipastikan, namun yang jelas ETLE akan di pasang di daerah yang memang rawan pelanggaran lalu lintas, sehingga dengan adanya pengawasan ETLE pengendara roda dua dan roda empat dapat tertib berlalu lintas.

"Untuk titik ETLE belum kita tetapkan, namun yang jelas akan kami pasang di titik-titik yang sering kali terjadi pelanggaran lalu lintas di Kota Bengkulu," tutupnya. 

BACA JUGA:Unik, Bunga Rafflesia Kelopak 6 Mekar di Lubuk Resam

Diketahui, saat ini Elektronik Trafight Law Enforcement yang dimiliki oleh Polda Bengkulu, sudah tersebar sebanyak 5 titik di Kota Bengkulu.

Kemudian, terhitung awal Februari mendatang guna untuk mem-backup ETLE, Dirlantas Polda Bengkulu dan jajaran akan kembali memberlakukan tilang Konvensional.(**)

Kategori :