BETVNEWS,- Entah apa maksud dan tujuan Safuan (44), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan tourist information centre Kabupaten Kepahiang. Menyimpan, uang sebesar Rp. 1 Milyar ditempat yang tak lazim, yakni didalam tanah areal rumah pribadinya di Desa Tebat Monok, Perum Citra Graha blok F6. Pengacara Safuan, Anatasia Fase membenarkan kliennya telah menyimpan uang didalam tanah. Sebelum akhirnya mengembalikan uang negara tersebut ke Kejari Kepahiang, pada Selasa (3/7) siang. "Uang itu sengaja disimpan didalam tanah dikediaman Safuan, setelah diambil langsung disetorkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang," ungkapnya. Anatasia pun tak menampik, dalam proses pengembalian uang itu tak mudah. Namun ia bersyukur uang yang sudah disimpan cukup lama ini tak dimakan rayap. "Pas uang itu diangkat diatas meja, sama Pak Kajari melihat memang ada bekas tanah," jelasnya. Dengan dikembalikannya uang negara ini, maka total jumlah kerugian negara yang dikembalikan berjumlah Rp. 2 miliar rupiah dari total seluruh kerugian negara sebesar 3,3 miliar rupiah. (Taufan Ajo)
Safuan, Simpan Rp. 1 Miliar Uang Negara Di Dalam Tanah
Selasa 03-07-2018,17:42 WIB
Kategori :