Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Minggu 29-01-2023,15:55 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang terdiri atas rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Lapas Bengkulu Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau luka akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program asuransi kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja

BACA JUGA:Keunggulan Honda Tire: Ban Jadi Awet, Aman dan Nyaman

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai dengan nilai yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak golongan peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian.

19. Pelayanan kesehatan diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Kembali Dibuka, 7 Pejabat Eselon II Digeser

20. Layanan sudah tercakup dalam program lain.

21. Layanan lain yang tidak ada kaitannya dengan manfaat asuransi kesehatan yang diberikan.

BACA JUGA:Tahun Ini, Polda Bengkulu Kembali Akan Menambah 2 Titik ETLE

Itu tadi daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat.

(**)

Kategori :