BETVNEWS,- Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Rabu (4/7) pagi telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Perjanjian Kerjasama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di gedung daerah Balai Semarak Provinsi Bengkulu terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah di Provinsi Bengkulu.
Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Drs. Sugeng Haryono, M.Pd mengatakan setelah penandatanganan ini, APIP dan APH harus selalu berkoordinasi dalam mengawasi dan menyelidiki para Aparatur Sipil Negara, yang terindikasi melakukan tindak pidana yang melanggar hukum, dan juga menindak lanjuti pengaduan masyarakat.
"Namun, seluruh pengaduan tersebut terlebih dahulu harus dianalisa, dan tidak serta merta harus di tindak lanjuti, dan itulah fungai APIP dan PAH sebagai pengawasan dan penanganan," ujarnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menambahkan bahwa penandatangaan kerjasama APIP dan APH ini sangat dibutuhkan, guna memberantas tindakan korupsi. Hal ini menjadi kekuatan bagi masyarakat untuk melaporkan adanya tindakan korupsi di Pemerintah Daerah.
"Penandatangan kerjasama perjanjian antara APIP dan APH ini sangat di butuhkan agar pelayanan pihak ASN menjadi lebih baik," tegasnya. (Oki Bo'ok)