BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), terhadap Farel Hermanda (15) warga jalan Depati Payung Negara Kota Bengkulu, 2 pemuda berinisial A-P dan P-H warga Kota Bengkulu, Selasa 31 Januari 2023 kemarin, diringkus Tim Unit Opsnal Polsek Selebar.
Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Putra mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan orang tua korban, pada 6 Januari 2023 yang lalu, atas tindakan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada anaknya.
BACA JUGA:Resep hingga Cara Membuat Donat yang Enak dan Empuk
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku. Kemudian langsung bergerak melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan STQ.
"Keduanya kami ringkus berdasarkan laporan orang tua korban pada Januari lalu, setelah dilakukan penyelidikan kemudian keduanya berhasil kami ringkus di kawasan STQ," ujar Kanit Reskrim Polsek Selebar, Ipda Agung Putra, Rabu 1 Februari 2023.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku tidak segan menodongkan senjata tajam ke arah korban, kemudian mengambil barang korban berupa satu unit Handphone.
BACA JUGA:Pemprov Setujui Dana Banpol di Mukomuko Naik
"Kedua pelaku mengancam korban dengan senjata tajam, kemudian mengambil Handphone milik korban," lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di tahan di Polsek Selebar dan terancam 5 tahun penjara.(**)