Daftar Motor yang Bisa Dikonversi ke Motor Listrik dengan Subsidi Rp 7 Juta

Rabu 01-02-2023,15:39 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Usulan penawaran subsidi Rp 7 juta untuk konversi motor bakar ke motor listrik bakal segera dilakukan. 

Syarat sepeda motor konversi yang bisa mendapat subsidi juga sudah dibeberkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA:Rumah Dibobol Pencuri, Warga Sukarami Lapor Polisi

Syarat pertama, yakni usia motor konversi tidak boleh lebih dari sepuluh tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Diduga Mengantuk, IRT Warga Pematang Gubernur Alami Kecelakaan Tunggal

Pihaknya menyebut bahwa syarat awal sepeda motor yang bisa dikonversi adalah motor dengan usia 7 hingga 10 tahun.

BACA JUGA:Terima Dana Hibah 2022, KNPI Belum Sampaikan Hasil LPJ

Terkait pembatasan baterai dan motor penggerak, ESDM juga memuat regulasi.

Dadan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan subsidi untuk konversi sepeda motor kecil seperti sepeda.

BACA JUGA:Deretan Merek dan Perkiraan Harga Motor Listrik di Indonesia Setelah Disubsidi Rp 7 Juta

Subsidi ini juga menyasar sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 100 dan 125 cc. 

Pasalnya, motor konversi yang berhak menerima subsidi akan mendapat batas atas motor penggerak antara 3 kW hingga 5 kW.

BACA JUGA:Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi BPNT Kemensos Mukomuko

Meski begitu, Dadan belum bisa merinci bagaimana mekanisme pemberian subsidi tersebut. 

Kategori :