BENGKULU, BETVNEWS - Wakil Bupati Kepahiang Zurdi Nata akan menindaklanjuti kasus penganiayaan dengan dugaan adanya pelecehan oleh seorang ASN, Kepala Puskesmas Kelobak, yang beberapa hari terakhir membuat heboh Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Sempat Saling Lapor, Kepala Puskesmas dan Bidan Sepakat Damai
Menurut Wabup, penegakan disiplin PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, dimana jika seorang ASN melanggar etika terlebih dalam masa kerja, maka akan dijatuhi hukuman disiplin yang tingkatkannya ringan, sedang hingga berat.
BACA JUGA:Puskesmas Pembantu Desa di Benteng, Kondisinya Terbengkalai dan Rusak Parah
"Tentu ini akan kita tindaklanjuti sesuai dengan PP 94 tentang Disiplin ASN, tapi sampai dengan saat ini saya belum dapat laporan secara resmi, baru dapat informasi dari media massa,” ujarnya (Kamis 2 Februari 2023).
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan dan Pelecehan, Kepala Puskesmas dan Bidan Saling Lapor
Ditambahkan oleh Wabup, pihaknya belum dapat terlalu jauh untuk menanggapi persoalan tersebut mengingat masih dalam proses hukum.
BACA JUGA:Kepala Puskesmas yang Dikeroyok OTD, Diduga Terlibat Kasus Pelecehan
Wabup menerangkan berdasarkan penindakan larangan ASN, beberapa jenis hukuman disiplin yang dapat diberlakukan.
BACA JUGA:Kepala Puskesmas di Kepahiang Dikeroyok OTD
Diantaranya hukum disiplin ringan yaitu teguran lisan, tertulis dan pernyataan tertulis.
BACA JUGA:Dinkes Distribusikan Obat Gangguan Jiwa ke 22 Puskesmas
Kemudian hukuman disiplin sedang, yaitu pemotongan tunjangan, sedangkan jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatannya, hingga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
BACA JUGA:Ambulan Puskesmas Ditarik, Selain Rusak Ini Alasan Lainnya
"Namun sebelum penjatuhan sanksi tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti berupa pemanggilan ataupun klarifikasi terkait dengan kejadian itu," tutup Wabup.