BENGKULU, BETVNEWS - Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, menangkap pelaku penganiayaan berinisial R-A (20), Warga Desa Pasar Alam Kabupaten Kaur, di Kawasan Kelurahan Tebeng Kota Bengkulu, pada Rabu 1 Februari 2023 sekira pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA:Polisi Dalami Kasus Dugaan Rudapaksa Mantan ART, Sejumlah Saksi Baru Dipanggil
Pelaku menganiaya seorang gadis muda berinisial M-S yang tak lain merupakan pacarnya.
BACA JUGA:Sidang Perdana, Oknum Perwira Polri Terancam 20 Tahun Penjara
Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU. Nurlaila mengatakan, peristiwa berawal pada Rabu 4 Januari 2023, di kosan korban yang berada di Kecamatan Selebar.
BACA JUGA:Kandang Ternak Warga Pekan Sabtu Dibobol, Pelaku Diduga Gunakan Ilmu Gendam
Pelaku yang mengajak korban pergi ke rumah temannya. Namun korban menolak dengan alasan cuaca yang panas.
BACA JUGA:Kasus Asusila di Ponpes, Satreskrim Polres Kepahiang Lengkapi Berkas
Seketika pelaku langsung marah dan terjadilah cekcok mulut antara keduanya. Lalu menganiaya korban.
BACA JUGA:Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi BPNT Kemensos Mukomuko
Lantaran dikuasai emosi, pelaku kemudian menganiaya korban. Korban yang kesakitan pun akhirnya berteriak minta tolong, dan teriakan korban terdengar oleh penghuni kosan yang langsung melerai.
BACA JUGA:Todong Pelajar SMP, 2 Pemuda Diringkus
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
BACA JUGA:Mahasiswa di Rejang Lebing Dibekuk Polisi, Beli Sabu Rp8,4 Juta
Saat ini, pelaku R-A masih diamanakan di Mapolresta Bengkuku guna pemeriksaan lebih lanjut.