BENGKULU, BETVNEWS - Unit opsnal polsek kampung Melayu, berhasil meringkus R-A, warga Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu, Kamis 2 Februari 2023.
BACA JUGA:Kajati Tandai Pembangunan Gedung Kejari Bengkulu Tengah
R-A ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 Juli 2022 oleh Polres Tangerang Selatan.
BACA JUGA:Kasus Asusila di Ponpes, Satreskrim Polres Kepahiang Lengkapi Berkas
Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat mengatakan, penangkapan R-A berawal ketika Polres Tanggerang Selatan menghubungi jajaran Polresta Bengkulu, meminta bantuan mencari DPO yang kabur.
BACA JUGA:Intip 8 Camilan Tinggi Protein, Dapat Kenyang Lebih Lama, Simak di Sini!
" R-A kita ringkus dalam pelarian pulang ke kota asal bengkulu, sebelumnya polres tanggerang selatan memang telah melakukan koordinasi telebih dahulu ke kami, setelah kami lakukan penyelidikan dan ciri ciri pelaku sama persis, maka pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Rahmat ke BETVNEWS (Kamis 2 Februari 2023).
BACA JUGA:MODA, Perusahaan Patungan Astra dan Toyota Resmi Diluncurkan
Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Bengkulu untuk kemudian diserahkan ke Polres Tanggerang Selatan.
BACA JUGA:Hal Sepele, Pemuda Asal Kaur Diduga Aniaya Gadis Muda
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(*)