BACA JUGA:7 Jenis Sayur yang Tidak Boleh Dipanaskan Ulang, Cek di Sini!
Ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milyar. Bukan hanya itu saja, tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai pendidik (ketua yayasan ponpes) namun melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari satu orang korban.
(*)