Kasus Pelecehan Oknum Ketua Yayasan Ponpes, Segera Naik Sidang

Minggu 05-02-2023,15:21 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:7 Jenis Sayur yang Tidak Boleh Dipanaskan Ulang, Cek di Sini!

Ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milyar. Bukan hanya itu saja, tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai pendidik (ketua yayasan ponpes) namun melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari satu orang korban.

(*)

Kategori :