BENGKULU, BETVNEWS - Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, melakukan penertiban sejumlah panti pijat yang diduga tidak memiliki izin resmi, Rabu 8 Februari 2023.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, karena memang sudah diberikan peringatan.
BACA JUGA:Tertibkan Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Minta Dukungan
"Kita menertibkan panti pijat yang ilegal, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, agar semua panti pijat memiliki izin," kata Suryanto, Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Rabu 8 Februari 2023.
BACA JUGA:Cerita Rahiman Dani: Ditembak dari Belakang, Lalu Pelaku Kabur
Sebelumnya, bahwa beberapa panti pijat yang tidak memiliki izin, sudah diberikan kesempatan kepada pemilik usaha, agar segera melakukan pengurusan izin usaha serta memperpanjang izin yang telah habis.
Selain itu, persyaratan lain yang harus dilengkapi seperti sertifikat therapist, bagi para pekerja juga harus dilengkapi.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Akhirnya Mengakui Teken Surat CSR Bank Bengkulu
Tidak hanya itu saja, Satpol-PP juga mendapat informasi adanya indikasi tempat usaha, yang menyalahgunakan izin rumah makan tetapi mereka melakukan aktivitas usahanya.
Ditambahkan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha panti pijat yang beroperasi tapi izin.
BACA JUGA:Usai Dilaporkan ke Polisi, ASN Disparpora Angkat Bicara
"Terhadap panti pijat yang memiliki izin, kita akan memeriksa kesehatan setiap pekerja di tempat usaha tersebut untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular," tutup Kadis.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 20 terapis diamankan oleh Satpol-PP, kemudian diberikan arahan.(**)