BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan menanam dua batang pohon narkotika golongan satu jenis ganja, W-D (30) warga Sumber Gede Sekampung Lampung, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diringkus Subdit Tiga Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, pada Senin 6 Februari 2023.
BACA JUGA:Wakajati Bengkulu dan 2 Kajari Dilantik, Ini Pesan Heri JermanMelalui pesan whatsapp, Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi, membenarkan kabar tersebut. BACA JUGA:Cara Mudah Menghitung Berat Badan Ideal Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat, berbekal informasi tersebut tim melakukan observasi dan mendapati W-D di kawasan ruko, Jalan Belimbing Pasar Panorama. BACA JUGA:8 Tradisi Unik Valentine di Berbagai Negara, Tukar Kado hingga Bakar Foto Mantan
Setelah berhasil meringkus pelaku, tim melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti 2 batang pohon ganja yang ditanam W-D dan ada yang di simpan di bawah tangga ruko tempat pelaku bekerja. " Penangkapan pelaku berawal dari infomasi masyarakat, berbekal infomasi tersebut tim langsung melakukan observasi dan berhasil membekuk W-D,” ujarnya (Jumat 10 Februari 2023). BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah Ini Tidak Ada Matematika, Simak di Sini! Saat ini, W-D ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 114 dan 111 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (*)