BENGKULU, BETVNEWS - Polres Mukomuko, Jumat 10 Februari 2023 sore, menggelar Press Release terkait penangkapan 2 orang terduga kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1, jenis sabu.
BACA JUGA:SPBU Kilometer 8 Hari Ini Resmi Beroperasional KembaliPelaku ditangkap pada Kamis 8 Februari 2023, sekira pukul 23.00 WIB. BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Mukomuko Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, menersngkan bahwa tersangka pertama di bekuk adalah A-M pengedar di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Rumbai. BACA JUGA:15 Mobnas Baru Camat Tiba, Terparkir di Halaman Kantor Bupati Kurang lebih 3 jam selanjutnya, di Desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh, Satres Narkoba Polres Mukomuko meringkus tersangka lainnya berinisial I-R. BACA JUGA:Terverifikasi Faktual Dewan Pers Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 11 paket narkotika jenis sabu, alat hisap atau Bong dan alat komunikasi berupa Hp Smartphone. BACA JUGA:Bantu Cari Korban Gempa, Basarnas Lepas Tim INASAR ke Turki Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI di Aceh “Sudah dibawa ke Mapolres Mukomuko, akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk barang bukti 11 paket sabu,” ujar Kapolres. BACA JUGA:6 Manfaat Daun Sirsak untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Mengobati Insomnia Atas perbuatannya, 2 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. BACA JUGA: Soal Pengelolaan Sampah, Pemkot Bengkulu Bakal Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. (*)