BENGKULU, BETVNEWS - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, meringkus A-A (20) warga Desa Muara Kalangan, Kabupaten Empat Lawang, lantaran menyimpan 1 paket narkotika golongan satu jenis ganja seberat 77,55 gram, Jumat 10 Februari 2023.
BACA JUGA:Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kriteria Rawat Inap Sebagai BerikutKabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. BACA JUGA:3 Resep Menu Olahan Tahu, Masakan Sederhana dan Nikmat Usai mendapatkan informasi anggota subdit 1 langsung melakukan observasi ke Jalan manggis dan mendapati 1 paket ganja yang disimpan di dalam karung beras dibalut dengan plastik warna hitam. BACA JUGA:Usut Korupsi Dana CSR, Saksi Ahli Perbankan Sebut Hal Ini “Yang bersangkutan sudah diamankan dengan barang bukti 1 paket ganja seberat 77,55 gram,” ujarnya (Selasa 14 Februari 2023). BACA JUGA:Klinik Yudirman Medika Gelar Pengobatan Gratis di Air Kuro Sementara itu, PS Kasubdit 1, AKBP Joan Verdianto mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Manggis. BACA JUGA:Intip Varian Resep Wedang Jahe, Cocok untuk Diminum Saat Hujan Sebelumnya anggota mendapatkan informasi bahwa paket ganja di kirim melalui angkutan umum (travel). BACA JUGA:Mengenal Minuman Jenis Mojito Tanpa Kandungan Alkohol, Punya Varian Rasa Berbeda Informasi didapatkan langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diringkus bersamaan dengan paket tiba yang di kost pelaku.
BACA JUGA:Mengenal Minuman Jenis Mojito Tanpa Kandungan Alkohol, Punya Varian Rasa Berbeda "Pelaku di tangkap di Jalan Manggis, memang sebelumnya kami telah mendapatkan informasi. Setelah mendapatkan informasi kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka setelah paket tiba di lokasi kost,” tambahnya. BACA JUGA:Kurang 12 Jam, 2 Pelaku Pencurian Dibekuk Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, A-A dijerat dengan pasal 114 dan 111 dengan kurungan penjara seumur hidup. (*)